Translate

Minggu, 07 Mei 2023

RUU Kesehatan

 

RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan


Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4) lalu.

Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak” Ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Syahril

Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum” jelas dr. Syahril

Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Pada RUU ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” jelas dr. Syahril

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Bakal Gelar Aksi, 5 Organisasi Kesehatan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan


Lima organisasi profesi bidang kesehatan di Sumatera Barat (Sumbar) merencanakan bakal menggelar aksi damai tolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan OMNIBUS LAW. Aksi damai ini dilakukan merespons tindakan DPR RI yang sedang menyusun rencana pengesahan RUU tersebut.

Aksi direncanakan digelar di Kantor DPRD Provinsi Sumbar pada Senin (8/5) besok. Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam aksi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Selain itu, sejumlah  mahasiswa kesehatan juga ikut ambil bagian pada kegiatan ini sekaligus audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumbar dan Ketua Komisi IX beserta anggotanya.

Korlap aksi, Alex Contesa,S.Kep,Ns menjelaskan bahwa aksi penolakan pengesahan RUU Kesehatan ini karena dinilai mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.

Aksi sebagai bentuk protes kepada sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law). Pengesahan ini menurut dia kental dengan kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar